Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas

Tersangka Erman (36) yang diamankan Tim Brantas BNN Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 28 Oktober 2023.-Foto: Dokumen BNN Kabupaten Mura -

" Saat kami tiba di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan distu kami mendapati seorang di sebuah rumah dengan glagat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut kami berhasil mengamankan dua plastik klip Putih didalam timah rokok yang kami duga sabu dengan berat bruto 0, 34 Gram, dan satu unit Handphone  Xiaomi yang di gunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi," tambahnya.

 

Tak hanya itu, AKBP Abdul Rahman juga menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Mura untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

BACA JUGA:Tutorial Simple Membuat Pisang Nugget

 

"Barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Mura untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, untuk pasal yang kita kenakan sementara kita terapkan pasal 112 dan 137 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun," tegas H Abdul Rahman. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan