Tergiur Untung Rp 1,2 Juta Per Minggu, Warga Bengkulu Rela Ngunjal Pertalite di Lubuklinggau

SIDANG : Terdakwa Maiyudin alias Janur (42) jalani sidang tuntutan JPU Akbari Darnawinsyah SH, Senin (30/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Akbari Darnawinsyah, SH menuntut terdakwa Maiyudin alias Janur (42) dengan hukuman 10 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU Akbari Darnawinsyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (30/10/2023).

 

Petani yang tinggal di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite. 

 

Sidang diketuai Hakim Agung Nugroho, SH dengan anggota Verdian Martin, SH dan Muhammad Deny Firdaus, SH dengan panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH. 

 

Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Maiyudin alias Janur  terbukti secara sah dan bersalah melanggar  Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Pertimbangan JPU,  hal  yang memberatkan terdakwa  meresahkan masyarakat,  perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk mengunjal BBM. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

 

BACA JUGA:Karyawan PT Sawit Nyambi Edarkan Sabu, ini Penjelasan Kepala BNN Musi Rawas

 

Ketua Majelis Hakim  Agung Nugroho, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena ia tulang punggung keluarga. Sedangkan JPU   tetap pada tuntutan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan