PT SMS Dituding Rusak Cagar Budaya, Pemkab Musi Rawas Angkat Bicara
Pj Sekda Musi Rawas H Aidil Rusman didampingi Asisten III Muklisin dan Kepala Disbudpar H Fetbon Hidayat memimpin rapat sengketa lahan gugatan dari Ahli Waris Juru Kunci Kawasan Situs Cagar Budaya ‘Pagar Besi’ dengan PT SMS, Selasa 23 Januari 2024. -Foto : Dokumen-Diskominfo Musi Rawas
Erwina menyebut, tidak adanya kajian observasi dan eskavasi terhadap diduga adanya Cagar Budaya baik oleh Tim Ahli, Arkeologi, BPCB/BPK ataupun Disbudpar Kabupaten Musi Rawas.
Dijelaskannya, di kawasan tersebut yang ada sejarah tapi bukan situs. Di kawasan itu ada makam tapi belum jelas makam siapa.
"Di kawasan itu ada sejarah perjuangan. Tapi tidak ada situs. Kalau situs itu harus berdasarkan kajian," jelasnya.
BACA JUGA:Santri Tazakka Antusias Belajar ke Linggau Pos
Namun demikian, untuk menindaklajuti laporan tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan mengecek lokasi.
Untuk menentukan kepastian bahwa lahan tersebut yang disengketakan oleh Ir Moch Hanan Bayumi merupakan salah satu diduga Cagar Budaya Pagar Besi maka perlu tindak lanjut untuk melakukan survey dan kajian kelapangan yaitu di Desa Gunung Kembang Lama Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Langkah yang harus dilakukan oleh Disbudpar Kabupaten Musi Rawas adalah survey dan kajian kelapangan diperlukan Tim baik dari Pemkab Musi Rawas maupun yang melibatkan para ahli. (*)