Residivis Kirim Ekstasi dari Ogan Ilir ke Lubuklinggau Via Ekspedisi

Tersangka Johan Priyansya (21) diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Jumat 26 Januari 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menangkap pengedar narkotika jenis ekstasi.

Sedikitnya, 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22  gram, berhasil disita dan diamankan dari tangan tersangka  Johan Priyansya (21)  warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap  tanpa perlawanan di Jalan H Syueb,   Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat di konfirmasi Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit IPDA Vherry Andora Jumat 26 Januari 2024 membenarkan telah meringkus tersangka. 

BACA JUGA:Pelaku Pembakar Kantor Desa Ditangkap di Musi Rawas

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram.

BACA JUGA:Ini Dia Wajah Penodong Tour Guide di Jembatan Ampera

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” paparnya

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Dari introgasi sementara tersangka pengedar, untuk ekstasi ia ambil dari Tanjung Raja, Ogan Ilir yang dikirim melalui paket ke Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan