Residivis Kirim Ekstasi dari Ogan Ilir ke Lubuklinggau Via Ekspedisi

Tersangka Johan Priyansya (21) diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas, Jumat 26 Januari 2024.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas-

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN

Untuk ekstasi ia beli Rp 200 ribu dan dijual kembali Rp 250 ribu. Untuk wilayah edarnya Lubuklinggau, Musi Rawas, Muratara dan Sekayu.

Diakui baru dua kali mengantar ekstasi, dan ia akui juga sudah pernah ditangkap diwilayah hukum Polres Lubuklinggau dengan kasus yang sama.

Untuk kesehariannya tersangka merupakan buruh harian lepas. Tersangka dikenal sangat senior karena sudah banyak jaringannya. 

Saat dicek, urine tersangka juga positip dan ia hanya mengedarkan ekstasi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan