Oknum Wartawan Musi Rawas Disidang

Terdakwa Ari Supriyanto (37) usai jalani sidang dakwaan JPU, Senin 5 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun

Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Kirman. 

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan