Oknum Wartawan Musi Rawas Disidang
Editor: SULIS
|
Senin , 05 Feb 2024 - 20:19
Terdakwa Ari Supriyanto (37) usai jalani sidang dakwaan JPU, Senin 5 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Pengeroyok Guru Honorer SMK di Lubuklinggau Kena Hukuman 2 Tahun
Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Kirman.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)