MenPANRB Menekankan Kenetralan ASN Dalam Pemilu 2024

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dalam Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024.-Foto : tangkapan layar SUMEKS.CO-

BACA JUGA:Revisi Perda LP2B Masih Tunggu SK ATR/BPN

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Di dalam SKB tersebut, BKN diamanatkan untuk membangun Sitem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas. 

“Dengan kolaborasi tersebut, maka penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN secara nasional dapat dilaksanakan transparan, akuntabel dan proporsional,” kata Haryomo. 

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni mengatakan dalam rangka mewujudkan netralitas ASN, Provinsi Sumsel telah menjadi yang pertama kali di Indonesia melakukan Deklarasi Netralitas ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sekaligus secara serentak diikuti sebanyak 180.751 orang karena netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada merupakan kewajiban yang harus dipegang teguh.

BACA JUGA:Hasil Penurunan Stunting Belum Dirilis Musi Rawas Tetap Fokus

Oleh sebab itu Fatoni menghimbau agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk terus mendukung agar pesta demokrasi di Sumsel ini berjalan dengan aman, damai dan lancar. 

 “Karena dengan kerjasama yang baik akan mewujudkan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang berjalan sukses. sekaligus ini juga menjadi komitmen bersama diwujudkan, agar Provinsi Sumsel untuk menjadi percontohan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada seluruh Indonesia," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan