Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang
Terdakwa Pepet Pediansyah warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 yang ditangkap warga karena maling buah alpukat.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa bersama Riki dengan berjalan kaki mengarah ke rumah warga pemilik buah alpukat tersebut.
BACA JUGA:Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau
Mereka menemukan dua buah karung beras warna putih untuk tempat buah alpukat.
Lalu mereka memastikan situasi di sekitar lokasi pemilik buah alpukat aman, sembari mulai masuk ke dalam pekarangan rumah pemilik buah alpukat tersebut.
Setelah terdakwa bersama Riki berhasil masuk ke dalam pekarangan, Riki memanjat pohon buah alpukat tersebut dan mengambil buah alpukat kemudian dimasukkan ke dalam karung dan jaket yang dipakai oleh Riki.
Setelah penuh, Riki pun turun dari pohon dan terdakwa menyusun buah alpukat itu di dalam karung.
Saat terdakwa hendak mengikat karung, terdakwa meminta kepada Riki untuk meminjam pisau dengan berkata “Minjam pisau Kau itu Ki.”
Lalu pisau tersebut diserahkan kepada terdakwa lalu karung yang berisikan buah alpukat tersebutpun terdakwa ikat. Pisau tersebut terdakwa simpan dan selipkan di pinggang terdakwa bagian depan.
BACA JUGA:Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubuklinggau
Setelah aksinya lancar, mereka berhasil keluar dari dalam pekarangan rumah pemilik buah alpukat tersebut.
Tak disangka, ternyata sudah ada warga yang mengintai terdakwa bersama Riki.
Sehingga warga yang jumlahnya cukup banyak tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut buah alpukat yang sudah disusun di dalam karung tersebut. Dan Riki berhasil kabur.
Terdakwa, pisau, dan alpikat berhasil diamankan ke Mapolsek Lubuklinggau Timur 1.
BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi
Perbuatan terdakwa Pepet sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (*)