Karyawan Columbus Lubuklinggau Dituntut Denda Rp 1 Miliar

Dodi Irwanto alias Dodi (33) jalani sidang tuntutan JPU Rabu 7 Februari 2024 karena terbukti miliki 38 butir ekstasi.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lalu saksi Firman Syaputra bersama saksi – saksi lainnya  langsung menutup jalan dari arah depan dan memberhentikan sepeda motor tersebut.

Kemudian langsung  melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa.

BACA JUGA:Lengkap Sudah, ini Pengakuan Pelaku Pembegal Mahasiswi Unsri Hingga Hilang Nyawa

Hasilnya,   ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 17  butir  tablet  warna  pink  logo “GP” masing-masing dengan tebal 0,361 gram dengan berat netto keseluruhan 7,28 gram sisa lab 16  butir tablet dengan berat netto 6,83 gram), dan satu bungkus plastik bening berisi dua puluh tiga butir tablet warna kuning logo ferrari masing-masing dengan tebal 0,566 gram dengan berat netto keseluruhan 10,20 gram sisa lab 22 butir tablet dengan berat netto 9,76 gram yang  disimpan di box depan  sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya  terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan  keterangan terdakwa diketahui bahwa barang bukti yang ditemukan  adalah  milik Acep (DPO). Bahwa sebelumnya pada  Selasa   15 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 WIB   terdakwa diperintahkan  oleh   Acep  untuk  mengambil   ekstasi tersebut di bekas ruang ATM  yang sudah  tidak terpakai di Kantor Eks Pemkab Mura Jalan Yos Sudarso Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang

Berdasarkan  hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 2392/NNF/2023  tanggal  23 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Laboratoris Kriminalistik Polri cabang Palembang M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T, Bahwa benar barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeiksaan secara Laborratoris Kriminalistik  disimpulkan bahwa benar barang bukti postif mengadung Metamfetamina  yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan