Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
Terdakwa M. Madal (42) usai jalani sidang tuntutan JPU karena menganiaya sang istri, Heti Kus Endang, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Kedua melempar piring kearah korban,melempar derigen ukuran 35 liter kearah punggung korban dan mengayunkan parang milik terdakwa yang mengenai punggung korban sebelah kanan.
Bahwa sesuai dengan visum et revertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mura Beliti nomor: 440/3/64/Visum/2023 20 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Nova Harianti dengan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah jejak kemerahan di badan korban.(*)