Warga Tiang Pumpung Kepungut ini Aniaya Istri Berulang Kali
Terdakwa M. Madal (42) usai jalani sidang tuntutan JPU karena menganiaya sang istri, Heti Kus Endang, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa tersinggung dan terdakwa langsung melempar piring plastic warna pink kearah kepala korban dan mengenai kepala korban.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta
Kemudian terdakwa kembali mengambil derigen ukuran 35 liter dan kembali terdakwa lemparkan derigen tersebut kepada korban sebanyak dua kali dan mengenai punggung korban.
Karena terdakwa belum puas, lalu terdakwa mengambil parang panjang hampir 1 meter untuk membacok korban.
Melihat terdakwa memegang sebilah parang sang istri langsung lari dari rumah untuk menyelamatkan diri ke rumah saksi Rizal.
Lalu terdakwa mengejar korban sambil mengayunkan parang kearah punggung sebelah kanan korban dan mengenai punggung korban.
Korban tetap berlari kearah gerasi rumah saksi Rizal dan terdakwa kembali mengayunkan parang yang dibawanya kearah korban akan tetapi tidak mengenai badan korban.
BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar
Korban berlari sambil menjerit mintak tolong hingga didengar oleh warga sekitar.
Lalu terdakwa langsung menarik kera baju korban.
Melihat hal tersebut terdakwa dan korban dilerai oleh warga sekitar.
Korban yang tidak senang dengan perbuatan terdakwa, dia lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Muara Beliti untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Ternyata terdakwa sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap istri sahnya.
BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang
Pertama memukul korban dan menginjak kaki sebelah kanan korban hingga membuat korban tidak bisa berjalan.