Ngunjal Solar Subsidi Pakai Truk, Warga Lubuklinggau Didenda Rp 10 Juta
Terdakwa Sugianto alias Yanto (37) jalani sidang tuntutan JPU Rianto Ade Saputra, SH karena ngunjal BBM jenis solar, Rabu (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti, Terdakwa Sugianto alias Yanto (37) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianto Ade Saputra, SH dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diancam denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU Rianto Ade Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (2/11/2023). Pedagang yang tinggal di Jalan Jambi RT. 04, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 jalani sidang karena terbukti ngunjal BBM jenis solar subsidi.
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH.
Dalam tuntutannya JPU Rianto Ade Saputra, SH menyatakan terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk mengunjal BBM.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Perjuangan Evakuasi Jenazah Dalam Hutan Harus Jalan Kaki 6 Jam
Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, karena ia tulang punggung keluarganya. Sedangkan JPU nyatakan tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya, JPU Rianto Ade Saputra, SH menyatakan bahwa terdakwa Sugianto alias Yanto mengunjal solar Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB di SPBU Durian Rampak Jalan Jambi Lama, RT 4, Nomor 48, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Mulanya, Harun yang merupakan Anggota Polres Lubuklinggau beserta tim menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas), perihal adanya orang yang bernama Yanto telah menimbun BBM dalam rumahnya dengan cara membeli BBM pakai truck kemudian dikuras dan dipindahkan dalam jerigen di rumahnya untuk dijual kembali.
Berdasarkan dumas tersebut, saksi Harun beserta tim mendatangi rumah terdakwa di Jalan Jambi RT 04, lalu pada saat tiba di rumah terdakwa, ternyata terdakwa sedang memindahkan BBM bio solar dalam tangki mobil truck milik terdakwa kedalam jeriken plastik kapasitas 35 liter, selanjutnya dilakukan pengecekan digudang rumah terdakwa dan ditemukan delapan buah jerigen plastik kapasitas 35 liter.