Ngunjal Solar Subsidi Pakai Truk, Warga Lubuklinggau Didenda Rp 10 Juta

Terdakwa Sugianto alias Yanto (37) jalani sidang tuntutan JPU Rianto Ade Saputra, SH karena ngunjal BBM jenis solar, Rabu (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Yang masing-masing berisi BBM solar subsidi lebih kurang 480 liter, dengan total BBM jenis bio solar yang ditemukan sejumlah 279  liter. 

 

BACA JUGA:Sedang Hamil, Anak Kepala Sekolah Dibunuh Mertua

 

Terdakwa beli dari SPBU Durian Rampak sebanyak dua kali dalam satu hari dengan harga Rp 6.800 per liter.

Lalu BBM jenis Bio Solar yang sudah terdakwa pindahkan ke   jerigen plastik kapasitas 35 liter tersebut akan dijual kembali kepada pengecer pengecer di Kelurahan Durian Rampak dengan harga Rp 270 ribu untuk  satu jerigen plastik kapasitas 35  liter.

Sehingga dari hasil penjual tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 59.200, untuk satu jerigen plastik kapasitas 35  liter. 

Berdasarkan  penjelasan saksi Sumiati yang merupakan istri terdakwa, mengakui bahwa terdakwa sudah melakukan aktifitas jual beli/ niaga BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut sudah sekitar satu tahun. 

Bahwa perbuatan Terdakwa Sugianto Alias Yanto  melakukan niaga BBM jenis solar dengan cara menjual kembali BBM tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang. 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboartoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Selatan No. Lab : 067/KKF/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Rio Nababan selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa  kesimpulannya barang bukti tersebut adalah BBM jenis solar. 

 

BACA JUGA: Dikasih Seorang Anak, Pria Asal Lubuklinggau ini Malah Tega Aniaya Istri Sah

 

Bahwa berdasarkan Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, solar termasuk BBM yang disubsidi Pemerintah. Bahwa perbuatan Terdakwa Sugianto Alias Yanto melakukan niaga BBM jenis solar dengan cara menjual kembali tersebut dilakukan tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan