Untuk Melindungi Kerahasiaan Pilihan, KPU Larang Masyarakat Membawa Ini
Pemilih tidak boleh membawa Handphone (HP) atau telepon genggam saat mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).-Foto : ilustrasi TPS: Naba/sumeks.co-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Untuk melindungi kerahasiaan pilihan masyarakat dalam pemilu serta mencegah praktik politik uang KPU melarang masyarakat membawa Handphone (HP) ke bilik suara saat akan mencoblos pada 14 Februari 2024.
Larangan tersebut diatur daalm Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Dalam Pemilu.
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko mengatakan larangan dan himbauan larangan membawa ponsel ke bilik suara saat akan dicoblos diberlakukan.
"Jadi, itu merupakan larangan dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS nanti," kata Handoko di Palembang dikutif dari SUMEKS.CO.
BACA JUGA:PolPP Turunkan 150 APK Ukuran Besar
Lanjut Handoko menjelaskan, dalam bilik suara yang harus dirahasiakan, membawa ponsel untuk memfoto atau merekam dapat menunjukkan tindakan money politik.
PKPU nomor 25 tahun 2023 melarang pemilih membawa telepon genggam serta merekam di dalam bilik suara.
Pemilih dilarang memberikan suara berdasarkan huruf a) sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.
Point pertama, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/alat perekam gambar lainnya ke bilik suara dan poin ke 2, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
BACA JUGA:Viral di Medsos Paslon Ganjar Mahfud Menang di Luar Negeri, Ini Tanggapan Ketua KPU RI
Pada hurup b, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka pemilih dilarang melakukan perekaman gambar, maupun video pada saat memberikan suara di dalam bilik suara.
Handoko berharap petugas KPPS dapat mengingatkan dan menjalankan tugas dengan baik agar hak masyarakat untuk menggunakan hak suaranya tetap terlaksana.
"Sah atau tidak sah tetap berdasarkan arah yang dicoblos di surat suara. Masalah pidana menjadi ranah Bawaslu," tuturnya.
Sementara, dalam menjaga hak pilih warga pada Pemilu 14 Februari 2024, KPU Sumsel berharap masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal di TPS.