Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang hingga 23 Februari 2024, Lalu Bagaimana Tahap 2?

Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Diperpanjang--MADINAH

Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas: Biar Tak Gelabakan, Silakan Angsur Biaya Haji

Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.

Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.

Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori.

Berikut 4 Kategori untuk Pelunasan Tahap 2 :

BACA JUGA:Bukan Cuma Nabung dan Gadai Emas, PT Pegadaian juga Layani Pembiayaan Porsi Haji 

Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem

Pendamping Jemaah haji lanjut usia

Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

Pendamping Jemaah haji penyandang disabilitas

BACA JUGA:Catat, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2024

Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota kata Anna harus segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.

“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” tandas Anna. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan