Pilpres 2024 dengan 1 Putaran atau 2 Putaran? Begini Ada Syarat dan Aturannya

Pilpres 1 Putran atau 2 Putaran--Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Pilpres 1 atau 2 putaran kemungkinan bisa saja terjadi, namun untuk memenuhi pilpres 1 putaran harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur.

Pilpres 1 putran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 416 ayat 1 Pemilihan Umum menyebutkan Pemilihan Presiden bisa berlangsung 1 putaran jika

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia"

BACA JUGA:Anggaran Pemilu 2024 Angkanya Fantastis, Berikut Rinciannya, Cukup untuk Putaran ke 2

Artinya, Pilpres 2024 ini bisa saja akan terjadi 1 putaran tak hanya soal perolehan suara lebih dari 50 persen, namun juga ketentuan syarat juga harus dipenuhi.

Berikut Syarat Pilpres 2024 jika 1 putaran:

Perolehan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

Kandidat harus menang di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Jika Terjadi Dua Putaran Cak Imin Buka Koalisi dengan PDIP

Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka Pilpres akan dilanjutkan di putaran kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden"

Berdasarkan pasal di atas, Pilpres 2024 jika terjadi 2 putran hanya diikuti dua paslon dengan perolehan suara tertinggi pada putaran pertama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan