Ini Wajah jambret yang Beraksi di 9 TKP Kota Lubuklinggau

Afrizal alias Mat Jalat (34) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau karena terlibat sembilan laporan jambret dan pencurian.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum  Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Afrizal alias Mat Jalat (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis 15 Februari 2024.

Tersangka dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu unit  Hp merk Vivo Y20 warna purist blue dgn nomor IMEI 1 : 869745058581976 milik korban, satu buah kotak HP merk Vivo Y20 warna purist blue milik korban, satu lembar STNK Motor Suzuki tipe UD 110 FF warna Fink nopol BG 3479 HU  Des teguh, satu unit Sepeda Motor Honda Sonic warna merah hitam nopol BG 4436 PAG noka: MH1KB111XKK214558 nosin  KB11E-1213879 satu unit Sepeda Motor Suzuki tipe UD 110 FF BG 3479 HU warna Fink noka: MH8CE44AACJ118346, Nosin: AE511D119228 An Des teguh, yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi, SH  setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Pengangguran yang merupakan warga Jln. H. Cite RT 03 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau karena diduga melakukan jambret dan pencurian di 9 TKP  Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan   mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Senin 20 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas ketika hendak menjual HP hasil curiannya.

Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau  Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui  JPU Zubaidi, SH mengatakan tersangka sementara  terlibat perkara pasal 365 ayat (2)  KUHP dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dilaporkan Pegawainya, Oknum Kepala Puskesmas Terancam Dicopot

Tersangka Mat Jalat dan AS alias Sudin (sudah putus di PN Lubuklinggau), telah bersekutu  melakukan Tindak Pidana Curas (meniatkan aksinya) dengan motif menjadikan pekerjaan yang mudah untuk berpoya-poya, main judi slot, dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Peran Mat Jalat sebagai eksekutor dan Sudin sebagai pengendara sepeda motor (pilot).

Modus operandi kedua tersangka adalah pepet korban, menendang sepeda motor korban, mengancam dengan pisau, menarik tas atau Handphone.

Dijelaskan Kasat, salah satu korbannya yakni  korban Tenny Meilianda (27) seorang karyawati yang tinggal di Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan