Dua Caleg Resmi Tersangka, Ini Alasan KPU Tidak Mencoret Nama Mereka dari DCT
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin -Foto : Istimewa -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan sebanyak 1.080 Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Sumsel. Dari total 1.080 DCT yang ditetapkan, tercatat sebanyak empat caleg merupakan mantan napi korupsi.
Selain itu ada dua caleg yang tercatat sebagai tersangka.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, mengatakan, empat caleg mantan napi korupsi dari PKN, PAN dan Nasdem. Sedangkan dua caleg berstatus tersangka merupakan kasus KONI.
Menurut dia, KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka karena belum memiliki kekuatan hukum.
"Mantan napi ada 4 dan 2 tersangka ini merupakan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dalam aturan KPU tidak boleh mencoret caleg yang masih berstatus tersangka, karena belum memiliki kekuatan hukum, " kata dia, Jumat (3/11/2023).
Adapun rincian dari 1.080 caleg terdiri dari 668 caleg laki-laki dan 412 caleg perempuan. Para ribuan caleg ini kata dia tersebar 10 daerah pemilihan (dapil) dan 18 parpol peserta pemilu.
"Tidak memenuhi syarat atau dicoret itu sebanyak 3 calon," kata Amrah.
BACA JUGA:Gelontorkan Bantuan Gubernur Revitalisasi 16 Pasar di Sumsel, Bagaimana Lubuklinggau dan Muratara?
Dijelaskan Amrah pencoretan itu, karena memang dari proses DCS sampai dengan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan, yang telah dimintakan KPU untuk kelengkapan persyaratan administratif yang memang bermasalah.
"Calon Legislatif itu terdiri dari calon laki-laki itu sebanyak 668 calon, kemudian untuk perempuan 412 calon. Jadi mulai besok (4 November) kita akan umumkan. Termasuk dengan ditetapkannya oleh KPU RI daftar calon tetap untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumsel sebanyak 21 calon, " paparnya.
Untuk DPD RI Dapil Sumsel sendiri Amrah menerangkan, proses dari DCS ke DCT berkurang satu orang, karena satu orang mengundurkan diri (Bursah Sarnubi), yang bersamaan dia juga mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Jambi.
"KPU Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan daftar calon tetap tersebut, melalui media sosial yang kita punya kemudian kami KPU Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh partai politik, setelah daftar calon ini kami tetapkan maka seluruh calon DPRD provinsi itu dapat disebut sebagai Calon Legislatif," ungkapnya.
Sebab dikatakan Amrah, ketika mereka sudah mengembang Calon Legislatif maka segala aturan yang berhubungan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu itu sudah melekat pada seluruh calon.