Dua Caleg Resmi Tersangka, Ini Alasan KPU Tidak Mencoret Nama Mereka dari DCT

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin -Foto : Istimewa -

 

BACA JUGA:Lewat Tol, Prabumulih – Palembang 60 Menit Saja

 

"Artinya teman-teman Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) akan sudah bisa melakukan tindakan, baik itu administrasi sampai dengan tindak pidana, apabila calon legislatif itu melanggar aturan-aturan main yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Termasuk setelah ditetapkan dan diumumkan besok belum masuk tahapan kampanye, artinya kampanye masih harus dilaksanakan dimulai tanggal 28 November mendatang, " ingatnya.(sri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan