Kami Mengecam Keras Keputusan Bupati Musi Rawas, RS Pangeran Amin Belum Ada Izin
Alamsah A Manan - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas-Foto : Dokumen Pribadi-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Sementara Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mura, H Alamsyah A Manan menegaskan bahwa keputusan bupati memidahkan SDM dan Alat Kesehatan dari RS dr Sobirin ke RS Pangeran Amin menyalahi prosedur.
Pasalnya kalau memudahkan namanya harus sama RS Sobirin di Kota Lubuklinggau dipindah ke Muara Beliti, itu tidak jadi masalah karena namanya sama.
“Kalau memindahkan RS Sobirin di Kota Lubuklinggau ke Muara Beliti tidak masalah, artinya hanya pindah gedung dan lokasinya,” katanya kemarin.
Nah yang terjadi sekarang ini RS dr Sobirin dipindahkan ke RS Pangeran Muhamad Amin yang notabone aset RS dr Sobirin dipindah RS Pangeran Muhamad Amin.
BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Tutup Permanen, Simak Penjelasan Pihak BPJS Kesehatan
“Kita ini bukan pindahan rumah,lemari ini letakan di sini , meja tarok sini, kursi di sini. Inikan memisahkan rumah sakit. Rumah sakit ini peralatannya canggih dan sensitif seperti peralatan rontgen, alat scane yang berhubungan dengan elektronik, susah untuk dipindahkan,” ucapnya.
Disamping itu di Muara Beliti itu ada rumah sakit Muara Beliti dulunya RS Dhuafa belum dibubarkan sampe sekarang. belum dibubarkan. Alamsyah menilai RS Pangeran Muhamad Amin tidak layak dijadikan rumah sakit karena belum siap.
“Kita sudah melihat waktu saya di Komisi IV kita sudah sidak seluruhnya masih mentah galo-galo, nah apo dasarnya untuk mindahkan ke sana,” tegas Alamsah.
Sedangkan RS dr Sobirin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) artinya sudah bisa membiayai operasional RS secara mandiri.
BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan
BACA JUGA:Soal Penyetopan Operasional RSUD Dr Sobirin, Dewan : Keputusan Bupati Salah
“Artinya pemisahan RS ini bukan saja dipaksakan tapi menyalahi prosedur. Kalau hanya dipaksakan kita masih tolerir lah artinya hanya prematur dan bisa dibenahi. Ini menyalahi prosedur. Kita mengecam keras keputusan bupati,” tegasnya.
Disamping itu juga dalam hal pemberian nama RS Pangeran Amin itu apa latar belakangnya. Harusnya memberikan nama RS harus berkaitan dengan RS itu sendiri apakah Pangeran Muhamad Amin itu dokter sehingga diberikan nama rumah sakit.