Kami Mengecam Keras Keputusan Bupati Musi Rawas, RS Pangeran Amin Belum Ada Izin

Alamsah A Manan - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas-Foto : Dokumen Pribadi-

“Pemberian nama RS dr Sobirin itu sejarahnya merupakan dokter pertama yang bertugas di RS tersebut pada tahun 1938. Sementara pemberian nama RS Pangeran Muhamad Amin merupakan keputusan sepihak Bupati melalui keputusan bupati,” tambahnya. 

Alamsyah menilai banyak sekali persoalan memindahkan RS dr Sobirin ke RS Pangeran Muhamad Amin. Kecuali semua sudah siap, izin operasi sudah keluar, alat kesehatan sudah ada, monggolah pindah. Urgensinya apa menyalahi prosedur memindahkan RS sekarang, jangan memaksakan kehendak yang penting pindah, jangan seperti itu. Kita minta Bupati jangan mengambil keputusan yang salah,” ucapnya.

BACA JUGA:Penghentian Layanan RSUD Dr Sobirin, Mantan Direktur dan Pejabat Pemkot Lubuklinggau Angkat Bicara

BACA JUGA:RSUD DR Sobirin Setop Layani Pasien, SK Bupati Bikin Honorer Resah. Ini Jawaban Pemkab Musi Rawas

Menurutnya RS Pangeran Muhammad Amin belum ada izin. Belum dapat dipastikan kapan izin ya keluar satu tahun atau dua tahun. Kalau belum ada izin RS itu tidak dapat dioperasikan. Sehingga pada akhirnya menjadi terlantar, sehingga merugikan Pemerintah Daerah. 

“Menurut saya keputusan bupati ini brutal,” paparnya.(sin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan