Nihil Laporan Pelanggaran Masuk Bawaslu Lubuklinggau, Kok Bisa?

Dedy Kariema Jaya – Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau Dedy Kariema Jaya menyebut, sejak pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga 26 Februari 2024, pihaknya belum menerima Laporan Pelanggaran Pemilu 2024.

“Hingga saat ini Alhamdulillah semua pleno PPK sudah selesai dan terakhir semoga bisa rampung hari ini di Kecamatan Lubuklinggau Barat. Selama pleno, keberatan dan sanggahan itu ada, saat ditelusuri, itu juga murni kelalaian,” ungkap Dedy, saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID kemarin.

Ia menjelaskan, saat pleno PPK ada keberatan di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, tepatnya Kelurahan Taba Jemekeh ada kesalahan di tingkat PPS dan keberatan diajukan saat PLeno PPK.

Keberatan itu karena ada warga tanpa ada surat undangan untuk pencoblosan dan anggota KPPS lupa mengabsennya saja. Karena ada keberatan dari partai sehingga pihaknya menyuruh mencoblos dengan membawa KTP.

BACA JUGA:Banyak Caleg Ngeluh Suara Hilang, Begini Jawaban Bawaslu

Lalu sanggahan juga ada di Kelurahan Watervang ada pemilih mencoblos di TPS berbeda.

“ Takutnya mereka mencoblos semua TPS , dan setelah telusuri kebenarannya peserta ini hanya mencoblos di 1 TPS. Begitu juga kasus yang sama di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, namun semua telah selesai,” terang Dedy.

Sementara di Muratara, hingga saat ini ada 23 laporan masuk ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terkait pelanggaran Pemilu 2024. Sejumlah laporan mayoritas dianggap tidak memenuhi syarat materil dan formil.

Hingga Senin siang 26 Februari 2024 Kantor Bawaslu Kabupaten Muratara, masih banyak d datangi sejumlah warga untuk melaporkan sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.

BACA JUGA:Geruduk Bawaslu, Massa Sebut Petugas PPS, KPPS, Kepala Desa Tidak Netral

Sementara  Ketua Tim Gakkumdu Bawaslu Muratara, Iptu Indapit mengungkapkan, hingga Jumat 23 Februari 2024 ada 23 laporan yang masuk ke Bawaslu Muratara.

Dari 23 laporan ada 13 laporan yang sudah dikeluarkan hasil pemeriksaan, 12 laporan tidak diregister karena alasan tidak memenuhi syarat materil maupun formil.

Sedangkan baru satu laporan diregister, laporan terhadap pegawas Pemilu di TPS 06, 04 atas nama Sadad dan akbar di Desa Noman Baru.

“Sisanya ada yang sudah kita putuskan dan ada yang proses, putusan yang dikeluarkan seperti PSU kemarin di Desa Lubuk Kemang, Rawas Ulu,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan