Ini Alasan Jokowi Berikan Jenderal Bintang 4 ke Prabowo? 22 Organisasi Tolak Jenderal Kehormatan

Presiden RI Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto --Foto : RRI

BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS

The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), KontraS Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), dan Federasi KontraS.

Ada pun dari 22 organisasi membentuk Koalisi Sipil ini mengusulkan lima hal.

Pertama, Jokowi membatalkan pangkat kehormatan kepada Prabowo.

Kedua, Komnas HAM harus mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Prabowo.

BACA JUGA:Dituding Tolak Pasien Lahiran, Direktur RSUD Siti Aisyah Beri Penjelasan

Ketiga, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat tahun 1997-1998.

“Pemerintah, dalam hal ini Presiden beserta jajarannya, menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa,” ujar koalisi.

Kelima, TNI-Polri harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan