Tertekan Psikisnya, Kuasa Hukum Dokter MY Bakal Lapor ke Polisi
Assc Prof Bennadi Hay SH MH, selaku kuasa hukum berinisial dr My, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum TAF.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
Assc Prof Bennadi Hay SH MH, selaku kuasa hukum berinisial dr MY, sangat menyayangkan terkait pernyataan dari rekan seprofesi advokat Febriansyah SH, kuasa hukum T.
BACA JUGA:Simpan Pisau di Kosan Pelangi Watervang
Terlebih selaku pelapor dan sudah membuat pernyataan dan dimuat di sejumlah flatform media online dan media sosial yang ada.
"Seharusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor," tegas dia.
Padahal, kata dia, apa yang disampaikan itu hampir semuanya tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
Hal itu diungkapkan, Bennedi kepada awak media usai melakukan konsultasi ke penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu siang 28 Februari 2024.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya dan akan melaporkan balik. Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih lidik.
BACA JUGA:Pelajar SMP Musi Rawas yang Tenggelam Terjebak di Pusaran Air
"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," ujar dia.
Dan dari hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber selanjutnya akan didiskusikan dengan kliennya.
Dia menambahkan, mengacu pada Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yang berbunyi "Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan".
Dan terhadap pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Gara-gara Selingkuh Bikin Istri Potong ‘Burung Suami’
"Sore ini kami akan mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut," tambah dia.