Polemik Pemindahan RS Dr Sobirin, Tokoh Masyarakat BTS Ulu Justru Mendukung

Suasana RSUD DR Sobirin yang pelayanan pasiennya akan terhenti pada 30 November 2023 mendatang. -Foto : Riena Fitriani / Linggau Pos-

“Harapan masyarakat kedepan kami bisa berobat dengan jarak yang singkat dan cukup menggunakan KTP. Maka, kami menyayangkan kecaman dari anggota DPRD Mura. Harusnya sebagai wakil rakyat,DPRD mendukung kebijakan bupati ini, karena DPRD wakil kami di pemerintah untuk memperjuangkan keinginan masyarakat. Untuk itu kami ingin DPRD justru membantu terkait perizinan RS yang baru. Kami tidak tahu soal izin, soal lainnya. Yang kami tahu kedepan warga mendapat pelayanan medis yang prima, cepat dan jarak yang dekat,” harapnya.

Sebelumnya Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mura, H Alamsyah A Manan menegaskan bahwa keputusan bupati memindahkan RS dr Sobirin ke RS Pangeran Amin menyalahi prosedur. Pasalnya kalau memindahkan namanya harus sama RS Sobirin di Kota Lubuklinggau dipindah ke Muara Beliti, itu tidak jadi masalah karena namanya sama. 

BACA JUGA:Ratusan Honorer RS Dr Sobirin Takut Di-PHK, Bupati Musi Rawas : Tidak akan Ada Honorer yang Diberhentikan

“Kalau memindahkan RS Sobirin di Kota Lubuklinggau ke Muara Beliti tidak masalah, artinya hanya pindah gedung dan lokasinya,” katanya.

Nah yang terjadi sekarang ini RS dr Sobirin dipindahkan ke RS Pangeran Muhamad Amin yang notabone aset RS dr Sobirin dipindah RS Pangeran Muhamad Amin. 

“Kita ini bukan pindahan rumah,lemari ini letakan di sini , meja tarok sini, kursi di sini. Inikan memisahkan rumah sakit. Rumah sakit ini peralatannya canggih dan sensitif seperti peralatan rontgen, alat scane yang berhubungan dengan elektronik, susah untuk dipindahkan,” ucapnya. 

Disamping itu di Muara Beliti itu ada rumah sakit Muara Beliti dulunya RS Duafa belum dibubarkan sampai sekarang. belum dibubarkan. Alamsyah menilai RS Pangeran Muhamad Amin tidak layak dijadikan rumah sakit karena belum siap. 

BACA JUGA:150 Honorer RS DR Sobirin Adakan Aksi Penandatangan Penolakan, Pagi ini Tolak Penghentian Pelayanan

“Kita sudah melihat waktu saya di Komisi IV kita sudah sidak seluruhnya masih mentah galo-galo, nah apo dasarnya untuk mindahkan ke sana,” tanyanya.

Sedangkan RS dr Sobirin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) artinya sudah bisa membiayai operasional RS secara mandiri.

“Artinya pemisahan RS ini bukan saja dipaksakan tapi menyalahi prosedur. Kalau hanya dipaksakan kita masih tolerir lah artinya hanya prematur dan bisa dibenahi. Ini menyalahi prosedur. Kita mengecam keras keputusan bupati,” tegasnya.(red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan