PPP Minta Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi-Foto : DISWAY.ID -
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Soal Ambang batas partai politik yang lolos DPR atau parlemen masih jadi perbincangan. Meskipun MK sudah memutuskan menghapuskan Ambang batas partai politik lolos DPR atau parlemen sebesar 4%.
Salah satunya ada respon dari pengurus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP). PPP yang mendapatkan angka pas 4% menginginkan aturan dikembalikan ke tahun 2019.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menyoroti perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold (PT) 4% atau ambang batas parlemen.
Menurutnya, peraturan ambang batas tersebut lebih baik kembali kepada pengaturan awal tahun 2009, yaitu sebanyak 2,5%.
Pada tahun itu juga tercipta penyederhanaan fatwa di parlemen.
BACA JUGA:MK : Maju Pilkada 2024, Caleg Terpilih Wajib Mundur Cari Penggantinya Dong!
"Ada 9 fraksi waktu itu di 2009. Kan sebelumnya electoral threshold itu pemilu 1999 dan 2004, semua partai yang dapat kursi lolos ke parlemen. Sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi, pengelompokan fraksi, dan juga ada fraksi gabungan," ujar Ahmad Baidowi dikutip dari Disway.id, 5 Maret 2024.
Pria yang kerap disapa Awiek itu menyebut, bahwa angka 2,5% tersebut moderat dan tidak terlalu banyak suara yang terbuang.
Kendati demikian, Awiek menyatakan, jika tujuan PT adalah untuk penyederhanaan partai politik di DPR, maka sama halnya seperti di tahun 2009. Pada saat itu total fraksi berjumlah 9 partai. Sama seperti sekarang.
Alumnus Universitas Nasional itu juga menjelaskan, bahwa angka 2,5% tersebut akan tetap proporsional.
"Multi politiknya, multikultural nya tercapai, karena apa? sebarannya itu semakin luas, representasi suara rakyat semakin banyak yang terangkum ke DPR," imbuh Awiek.
BACA JUGA:Ambang batas Parlemen 4 Persen merupakan wewenang pembuat UU
Lebih lanjut. Pria berdarah Banyuwangi itu mengatakan, bahwa jika ingin memastikan tidak ada suara yang terbuang, maka ambang batas itu harus 0%.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menghitung ulang kalkulasi yang cocok guna menentukan perhitungan jumlah angka pt yang tepat.