Putusan Kasus BUMD Mura Sempurna, ini Penyebab Daryadi Divonis Paling Berat
Terdakwa H Andrianto, Ismun Yahya dan Daryadi jalani sidang putusan secara tatap muka di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu 6 Maret 2024.-Foto: Dokumen -Kejari Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Edditerial, SH, MH menjatuhkan hukuman bagi 3 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Musi Rawas Sempurna Tahun Anggaran 2021, Rabu 6 Maret 2024.
Ketiganya yakni terdakwa Ismun Yahya selaku Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang BUMD, terdakwa Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan terdakwa Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara.
Sidang tatap muka yang diketuai Hakim Edditerial, SH, MH yang dibantu hakim anggota Ardian Angga, SH MH, dan Waslam Makhsid, SH MH dengan panitera pengganti Wahyu Agus Susanto, SH, Abu Bakri, SH, Eka Pirdanita, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Editerial SH MH, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Andriyanto selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. H Andriyanto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp733 juta. Karena uangnya telah dibayar sehingga uang yang telah dibayar akan disetorkan kepada negara.
BACA JUGA:Mediasi Kasus BUMD Mura Sempurna, Pemda Musi Rawas Jangan Cuci Tangan Dong
Lalu terdakwa Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 134 juta, dan uang sudah dibayarkan terdakwa Rp 5 juta dan sisanya apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita atau kalau tidak ada maka dikenakan pidana kurungan enam bulan penjara .
Sedangkan terdakwa Daryadi divonis lebih berat, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar. Apabila tidak dibayar harta benda akan disita, dan kalau tidak akan dikenakan pidana kurungan empat tahun penjara.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau. Sebab sebelumnya, Andrianto dituntut JPU dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk uang pengganti telah dikembalikan.
Lalu terdakwa Ismun Yahya sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Ismun Yahya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 129.250.000 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Masih Banyak BUMDes Terkendala Daftar Badan Hukum
Kemudian terdakwa Daryadi dituntut 7 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. Daryadi juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,4 milyar apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap selama satu minggu, pikir-pikir menerima atau banding.