Bawaslu Daerah Diminta Mempersiapkan Bahan Keterangan Tertulis untuk Menghadapi Persidangan di MK
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (5/3/2024) secara daring.-Foto : Laman Resmi Bawaslu RI-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Memasuki tahap akhir Pemilu 2024, Bawaslu bersiap diri menghadapi sengketa yang bakal diajukan peserta Pemilu. Khususnya, mereka yang bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bawaslu RI pun sudah mengingatkan seluruh jajarannya di daerah, untuk sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Diantaranya mempersiapkan bahan keterangan secara tertulis.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono sudah meminta kepada jajaran Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara sudah perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan tertulis di laoran hasil pengawasan.
“Ketua dan PIC (person in charge) setiap tahapan bertugas untuk mengatur bahan-bahannya. Jadi ini mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan,” katanya dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:MK Bersiap Diri Terima Laporan pelanggaran
Totok menambahkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Hal ini ditujukan untuk mempermudah dalam pencarian data dan merapikan saat sidang di MK.
Selain itu Totok juga mengingatkan agar Bawaslu di daerah tetap setiap tahapan agar tidak terjadinya pergeseran suara baik antar partai maupun sesama partai.
“Kita juga jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, Cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain. Itu nanti residunya akan sampai ke Bawaslu,” ujarnya.
Totok menegaskan, puncak dari demokrasi adalah mengkonversi suara menjadi kursi, sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.
BACA JUGA:Dasar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 Dipertanyakan Partai Demokrat
“Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau kita tidak bisa menjaga ini apalagi kita terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara,” tuntas Totok. (*)\