Jeje Warga Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Venny Friccilia Rudeta alias Jeje (35) usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 7 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Namun   korban  sudah tidak ada di  kosan melainkan sudah di Warnet Fit dengan ditemani oleh Lucky Candra alias Abot.

Saat terdakwa tiba di Warnet Fit langsung dihampiri   Lucky Candra alias Abot dengan mengatakan   “Nak duet dak? Aman nak duet melok Aku,” ajak Lucky.

Dijawab terdakwa,“ Baseng Aku melok.”  

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Dituntut Ringan

Kemudian terdakwa bersama Lucky Candra alias Abot bergegas meninggalkan Warnet Fit menuju loket handphone tempat Lucky Candra   menggadaikan handphone miliknya.

Saat ingin mengambil handphone tersebut Lucky Candra   bersama terdakwa tidak memilik uang tebusan.

Kemudian Lucky Candra dan terdakwa sepakat menggadaikan sepeda motor milik korban di loket handphone tersebut sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik loket handphone tersebut. 

Setelah mendapatkan uang dan sepeda motor korban ditinggal sebagai jaminan, dan Lucky Candra bersama terdakwa meminta anak pemilik loket handphone mengantarkan ke Simpang Periuk tepatnya di Radu Cell. 

Setiba di sana, terdakwa bersama Lucky Candra menemui pemilik Conter Handphone Radu Cell ingin menggambil handphone kedua orang tadi yang digadaikan oleh Lucky Candra. 

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Tegas Berantas Penyakit Masyarakat Lewat Latpraops Pekat

Setelah menebus gadaian itu, terdakwa bersama Lucky Candra  menuju ke rumah teman Lucky Candra   di belakang Conter Radu Cell yang tidak terdakwa kenali.

Saat itu terdakwa dan Lucky menghubungi Adeh meminta tolong dan menanyakan kepada  Adeh “Dimano lokak tempat gadai motor?” dijawab  Adeh “Ado di Satelit.” 

Keesokan harinya pada  Kamis  12 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan  Adeh, kemudian mereka menuju untuk mengambil sepeda motor milik korban yang telah digadaikan sebelumnya oleh Terdakwa dan Lucky Candra  di loket handphone tersebut.

Setiba di sana, terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan  Adeh membuat kesepakatan kepada anak pemilik loket handphone tersebut yang bahwa sepeda motor korban akan ditebus dengan jaminan sepeda motor milik  Adeh sebagai jaminan. 

BACA JUGA:Begini Kronologi Warga PALI Dibekuk Polisi Lubuklinggau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan