Jeje Warga Marga Rahayu Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Venny Friccilia Rudeta alias Jeje (35) usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kamis 7 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti Terdakwa Venny Friccilia Rudeta alias Jeje (35) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH. Surat tuntutan bacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 7 Maret 2024.
Wanita lajang yang merupakan warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang usai terbukti menggelapkan Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol BG 4119 HAA milik temannya sendiri yakni Wiwin Safmoko.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Vina Astria, SH dalam tuntutannya menyatakan Terdakwa Venny Friccilia Rudeta Alias Jeje telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Anggota Polres Musi Rawas Dites Psikologi Tim Polda Sumsel
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban, Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Venny Friccilia Rudeta alias Jeje masuk bui, karena bersama dengan Lucky Candra alias Abot (DPO) melakukan aksinya Rabu 11 November 2023 sekira pukul 20.45 WIB di Warnet Fit Jl. SMB II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas Curi Minyak Mentah PT Medco
Awalnya, Wiwin Safmoko datang ke kosan terdakwa di belakang Adira Fainance.
Sesampai di sana terdakwa Venny Friccilia Rudeta alias Jeje meminjam satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih tahun 2017 Nopol BG 4119 HAA milik korban untuk pergi sebentar mengambil uang milik terdakwa di Cereme Taba Kelurahan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau.
Setelah korban memberikan sepeda motor miliknya pada terdakwa, terdakwa segera membawa pergi sepeda motor tersebut dari kosnya.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB sebelum adzan maghrib, terdakwa kembali ke kosannya untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.