Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan
Editor: SULIS
|
Jumat , 08 Mar 2024 - 20:59
Edi Firmansyah (47) jalani sidang putusan tindak pidana ringan karena terbukti tidak mengantongi izin Polisi dan memutar musik remix melewati batas waktu.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -