Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan

Edi Firmansyah (47) jalani sidang putusan tindak pidana ringan karena terbukti tidak mengantongi izin Polisi dan memutar musik remix melewati batas waktu.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan