Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Setelah perkenalan dan kesepakatan tersebut, terdakwa menjual emas batangan Bun Chung Sen seberat 1 kg  dengan harga Rp 850 juta.

BACA JUGA:Curi Motor Jemaah Masjid di Megang Sakti Musi Rawas

Transaksi pertama emas yang ditawarkan oleh terdakwa telah diberikan kepada korban sehingga membuat korban percaya dan yakin terhadap kerjasama jual/beli emas yang dilakukan bersama Oka dan terdakwa tersebut. 

Kemudian korban menunjuk Oscar Pratama dan Julianus Jimy yang merupakan orang kepercayaan dari korban yang tinggal di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan untuk mewakili korban melakukan transaksi dan kerjasama jual/beli emas batangan dengan terdakwa dan Oka.

Hal itu  dikarenakan domisili korban yang berada di Kota Jakarta, selanjutnya terdakwa melakukan komunikasi kepada saksi Oscar dan saksi Julianus untuk menjalankan kerjasama jual/beli emas batangan tersebut. 

Beberapa saat kemudian terdakwa mengirimkan foto-foto emas batangan kepada saksi Oscar sembari berkata “Ada uang kes (cash) nggak?” dengan tujuan agar saksi Oscar mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa sebagai uang pembayaran emas.

BACA JUGA:Viral Mobil Xpander Tabrak Porsche Seharga Rp. 8,9 Miliar Dalam Showroom Mobil Mewah PIK 2

Akan tetapi pada saat itu saksi Oscar berkata kepada terdakwa jika belum memiliki uang untuk membeli emas tersebut sehingga tidak terjadi transaksi antara terdakwa dan saksi Oscar.

Akan tetapi pada  26 Januari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Oscar dan berkata hendak meminta sejumlah uang kepada saksi Oscar yang akan digunakan sebagai modal untuk mencari emas batangan yang akan dijual kepada korban melalui saksi Oscar.

Mendengar perkataan terdakwa tersebut, saksi Oscar menghubungi korban dan menjelaskan jika terdakwa meminta sejumlah uang sebagai modal untuk mencari emas batangan.

Karena merasa transaksi emas yang telah dilakukan sebelumnya berhasil, maka korban merasa yakin dan percaya kepada terdakwa sehingga mengizinkan saksi Oscar untuk mengirimkan dan memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa agar terdakwa dapat mencari dan menjual emas batangan kepada korban .

Setelah mendapatkan izin dari korban,   Oscar mengirimkan dan memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa secara transfer melalui beberapa Bank di Kota Lubuklinggau dan secara tunai yang diambil langsung oleh terdakwa dengan rincian. 

BACA JUGA:Pegawai Bawa Bukti Video Call Seks, Kepala Kemenag Sulbar Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual

Pada  26 Januari 2023 saksi Oscar mengirimkan uang  Rp500 juta melalui rekening Bank BCA atas nama korban kepada rekening BCA atas nama Rahmat Andhika.

Pada  26 Januari 2023 saksi Oscar kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta  melalui rekening Bank BCA atas nama korban  kepada rekening BCA atas nama Sulman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan