Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH membebaskan terdakwa penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan dengan kerugian miliaran rupiah.
Terdakwanya Rahmat Andhika alias Rahmat (37) yang jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.
Putusan yang dibacakan Hakim berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Buruh yang merupakan warga Jalan Al Furqon RT 05 Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu ini jalani sidang tuntutan JPU tidak terbukti terlibat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pemodal emas batangan yakni Bun Chung Sen warga Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Ancam ASN
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Endrik Pedi Endora, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 15 Maret 2024 Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif keempat tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Lalu, Afif Januarsyah Saleh juga menyatakan melepaskan terdakwa Rahmat Andhika dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging) memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Bunuh Orang Tuanya, Pria di Musi Rawas Dibebaskan dari Hukuman
Terdakwa nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir tujuh hari kedepan.
Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat masuk bui karena bersama dengan Oka (berkas perkara terpisah) melakukan penipuan sejak 26 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023.
Mulanya, Mei 2022 korban Bun Chung Sen alias Asen berkenalan dengan Oka di kebun Oka yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis jual beli emas batangan (logam mulia) bersama Oka.
Lalu Oka memperkenalkan terdakwa kepada korban sebagai anak buah Oka berperan sebagai orang yang akan menjalankan bisnis jual/beli emas tersebut berdasarkan arahan dari Oka.