Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Terdakwa Malah Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Rahmat Andhika alias Rahmat (37) usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Pada  26 Januari 2023 saksi Oscar kembali mengirimkan uang sejumlah Rp 2 milyar melalui rekening Bank BCA atas nama korban kepada rekening BCA atas nama Abdul Hamid.

Lalu pada  29 Januari 2023 terdakwa mendatangi saksi Oscar yang berada di sebuah ruko yang berada di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan mengambil uang sejumlah Rp 1,5 milyar. Setelah menerima uang dari korban  melalui saksi Oscar, terdakwa berjanji akan segera memberikan emas batangan yang diminta oleh korban.

Akan tetapi sampai dengan  7 Februari 2023 sesuai kesepakatan antara terdakwa dengan korban terdakwa belum juga memberikan sejumlah emas yang terdakwa janjikan tersebut kepada korban.

BACA JUGA:Dapat Hukuman Paling Berat, Seorang Terdakwa Kasus Mura Sempurna Nyatakan Banding

Sehingga korban merasa resah dan mendatangi tempat terdakwa berdomisili di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi untuk menagih sejumlah emas yang dijanjikan oleh terdakwa.

Akan tetapi pada saat korban menagih emas tersebut, terdakwa tidak juga memberikan emas yang dijanjikan kepada korban.

Sehingga korban merasa tertipu oleh perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akan tetapi terdakwa yang mengetahui jika korban telah melaporkan perbuatannya ke Polres Lubuklinggau merasa takut dan langsung melarikan diri ke Kota Padang, Jambi, Bandung sampai dengan akhirnya dapat diamankan di Kota Padang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan