Emang Boleh Gosok Gigi saat Puasa? Berikut Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi. Lc

H Moch Atiq Fahmi, Lc – Pimpinan Ponpes Mazro’illah-Foto : Dokumen-MTs Mazro’illah

Pertanyaan : Dari @IRma SUryani KyUt

Assalamualaikum Pak Ustadz. Izin bertanya apa hukum gosok gigi di siang hari? Apakah puasanya batal?

Jawaban : Waalaikumsalam Irma. 

Batal nggak ya kira-kira sikat gigi di siang hari? 

BACA JUGA:Bolehkah Gosok Gigi dengan Odol Saat Bulan Ramadan Nanti? Yuk Simak Hukumnya

Baik Ibu Irma. Ketentuan orang yang membatalkan puasa itu satu, memasukkan sesuatu ke dalam bagian dalam anggota tubuh kita. Kalau mulut adalah rongga tenggorokan, kalau masih dalam mulut tidak masalah ya.

Kemudian hidung yang ada daging-daging hidung. Nah ada tulang hidung, ada lobang kalau masuk sampai situ maka batal. Begitu juga dengan telinga, kalau masih selagi dipintu-pintu telinga, maka dia tidak jadi masalah. Tapi kalau sampai masuk, maka itu akan membatalkan puasanya. 

Nah kalau mata menurut Al Imam Al Ghazali, batal kalau ada sesuatu yang masuk ke dalam telinga ya.

Nah kemudian berikutnya ada sesuatu yang masuk ke dalam Al Jauf adalah pada kubul kita atau dubur kita maka hati-hati sampai ulama mengatakan kalau ada yang kentut di sungai ya itu makruh bahkan bisa membatalkan. 

BACA JUGA:Taklim Ramadan Perdana Digelar, Pj Sekda Lubuklinggau Ajak Masyarakat Saling Menghargai Selama Bulan Puasa

Kenapa dimakruhkannya? Karena khawatir tidak bisa mengendalikan air yang masuk dari dubur kita. 

Nah terkait dengan pertanyaan ini untuk gosok gigi karena sikat gigi itu adalah pada rongga mulut bukan pada rongga tenggorokan kita maka itu tidak masuk kategori yang membatalkan puasa ya. Hanya saja ada ulama memakruhkannya.

Kalau sikat giginya dilakukan setelah zawal yaitu setelah pada saat waktu zuhur sekitar beberapa saat di waktu zuhur atau sebelum waktu zuhur. Oleh karena itu, ini pendapatnya Al Imam Arrafi.

Tapi kalau bagi Imam-An Nawawi ya hal ini tidak dimakruhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan