Dinas Perkim Segera Suvei Rumah Warga Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Editor: M YASIN
|
Minggu , 17 Mar 2024 - 20:40
Kabid Perumahan Dinas Perkim Musi Rawas Abu Hanifah-Foto : Dokumen Linggau Pos-
Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri. Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.
"Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya. (*)