Dinas Perkim Segera Suvei Rumah Warga Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Kabid Perumahan Dinas Perkim Musi Rawas Abu Hanifah-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Kerusakan pada atap rumah atau seng lepas dan rusak serta dinding rumah roboh selain itu isi rumah rusak. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Perkuat Sinergi, PLN UP3 Lubuklinggau Audiensi ke Polres Lubuklinggau

Sedangkan 7 rumah warga rusak ringan kerusakan sebagian atap rumah lepas dan perabotan rumah basah. 

Diantaranya, rumah warga yang terdampak rusak berat rumah milik Alex Sander, milik Suryadi, milik Mundir Alazis, milik Gunadi, milik Komari, milik Slamet, milik Rukmini dan milik Apri. 

Sedangkan rumah rusak ringin ringan diantaranya rumah milik Suwandi, Dul Jadi, Pangarso Seto,  Sopiyan,  Misdianto, milik Ujang Arif riyanto dan rumah milik Junarwan. 

Untuk tahun 2024 Disperkim menggarkan dana untuk bantu rehap rumah korban kebaran sebanyak 15 unit. "Untuk tahun 2024 ini pada tahap awal kita anggarkan 15 unit rumah di APBD Induk 2024. Tidak menutp kemungkinan pada APBD Perubahan. 

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Setuju Pemenambahan Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton

Karena berdasarkan data yang telah terjadi tahun-tahun sebelumnya jumlah musibah kebakaran rumah pertahun 25 unit rumah. Pada tahun 2023 realisasi 23 unit rumah yang dibantu dari 25 unit rumah yang dianggarkan. 

"Namun jumlah kejadian kebaran lebih dari yang dianggarkan mencapai 29 kejadian, yang bisa direalisasikan 23 unit rumah," jelasnya. 

Menurut Abu Hanifah Disperkim tidak mendata kejadian kebakaran, mereka terima data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian diinvstigasi. Dari hasil investigasi itulah layak itu tidak mendapatkan bantuan. 

Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. 

Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak. 

BACA JUGA:Pertanian Organik Konsep Bedengan Lahan 1005

Kemudian ada unsur kesengajaan atau tidak, baik yang dilakukan oleh pemilik atau pun orang lain. Jadi kalau ada unsur kesengajaan tidak bisa diberikan bantuan. 

Kemudian jika kebakaran disebabkan oleh bisnis ilegal misalnya rumah dijadikan gudang penjualan mintak ilegal tidak bisa dibantu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan