Cek Segera di Sini Tenaga Honorer Atau Non-ASN Sudah Masuk Database BKN atau Belum?

Cek Segera di Sini Tenaga Honorer Atau Non-ASN Sudah Masuk Database BKN atau Belum?-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah akan kembali melakukan rekrutmen pegawai tenaga honorer atau non-ASN pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Rekrutmen PPPK ini akan dilakukan untuk penataan database tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah sudah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tentang tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi PPPK pada Desember 2024 akan mendatang.

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

Lantas, bagaimana untuk cara mengecek tenaga honorer atau non ASN sudah masuk databse BKN atau belum?

Berikut cara cek tenaga honorer dalam database BKN Dilansir dari informasi resmi yang dirilis oleh BKN, dalam proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 lalu.

Sejauh ini, belum ada kebijakan lagi untuk melakukan pendataan para tenaga honorer atau non-ASN kembali.

BACA JUGA:Jangan Beratkan Anggaran Dana Desa, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR dan Gaji 13

Bagi para tenaga honorer atau non-ASN seperti guru dan tenaga kesehatan, bisa berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian ditempat bekerja anda saat ini, baik Biro SDM, BKD, maupun BKPSDM.

Hal ini dikarenakan kewenangan pendataan tenaga honorer atau non-ASN ada di instansi masing-masing.

Sebagai tambahan informasi saat ini, tahun 2024 ini pemerintah mengalokaiskan sebanyak 221.936 formasi PPPK di instansi pusat dan 1.383.758 di instansi daerah.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

Adapun formasi PPPK 2024 di instansi daerah terdiri dari 419.146 formasi guru, 417.196 formasi tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi tenaga teknis.

Seluruh formasi PPPK yang dibuka tersebut diperuntukkan bagi tenaga tenaga honorer atau non-ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan