Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Terdakwa Firmansyah (33) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (17/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Terdakwa Firmansyah  (33) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH. Bahkan pria berstatus duda ini juga dikenakan denda Rp1 milyar atau subsider enam bulan penjara.

 

Surat putusan dibacakan hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (17/10/2023).

 Putusan yang dibacakan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH sebelumnya.

Petani  ini jalani sidang putusan hakim usai terbukti menyetubuhi korban siswi SMP di  Kabupaten Muratara inisial SA (15).

Sidang yang diketuai  Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Tri Lestari, SH dan  Verdian Martin, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidy, SH.

 

BACA JUGA:Dua Kali Beli Motor Hasil Curian, Warga Karang Dapo Dipenjara

 

Sedangkan  terdakwa  didampingi Pengacara Burmansyahtia Darma, S.H dari Pusbakum Silampari.

 

Dalam putusannya  Hakim Muhammad Deny FIlirdaus, SH menyatakan bahwa Terdakwa Firmansyah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun dungan Anak Juna ahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlin juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat korban trauma, dan mengakibatkan keluarga korban malu. Lebih memberatkan lagi terdakwa berulang melakukan perbuatannya, dan terdakwa pernah dihukum kasus pencurian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan