Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Terdakwa Firmansyah (33) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (17/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : 0003/0351R009/ OPD VI1/2023 tanggal 29 Mei 2023  pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Tampak robekan pada selaput darah korban pada arah jam 3.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun dungan Anak Juna ahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlin juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  (Adi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan