Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook
Terdakwa Firmansyah (33) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (17/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Setelah korban dalam posisi terlentang, terdakwa langsung mensetubuhi korban.
Selanjutnya Senin 2 Mei 2023 terdakwa kembali mengajak korban untuk bertemu di kebun karet belakang rumah korban di dengan alasan untuk memeriksa handphone milik korban.
Setelah bertemu, terdakwa langsung meminta dan membuka handphone milik korban sambil mengobrol.
Selanjutnya terdakwa membentangkan handuk yang dibawa oleh korban dan menyuruh korban berbaring telentang diatas handuk kemudian terdakwa mensetubuhi korban.
Lalu Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali bertemu dengan korban yang ditemani pacarnya inisial RI di kebun sawit belakang SMP Negeri.
BACA JUGA:TK Tahfidz Raudhatul Quran Lubuklinggau Punya Program Tahfidz
Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak korban untuk menjauh dari RI dan menuju ke sebuah pohon, lalu dibelakang pohon tersebut terdakwa langsung mensetubuhi korban.