Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Terdakwa Firmansyah (33) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (17/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

 

Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.

 

Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa Terdakwa Firmansyah  menyetubuhi korban, Selasa 25 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB  di  salah satu tempat di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 

BACA JUGA:Oknum Dokter Dilaporkan Polisi, Diduga Terkait Perselingkuhan

 

Mulanya April 2023, terdakwa mengirimkan pesan melalui messangger facebook pada korban inisial SA  untuk mengajak berkenalan. Mereka akhirnya bertukaran nomor whatsApp dan berbalas pesan dan foto masing-masing.

 

Kemudian terdakwa mengajak korban untuk video call.

 

Setelah terhubung, terdakwa memaksa korban untuk mengangkat daster setinggi perut dan membuka celana yang dikenakannya sambil berkata, kalau korban tidak mau video call seks, terdakwa akan kirim isi chat antara terdakwa dan korban kepada  RI yang merupakan pacar korban.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan