Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Terdakwa Firmansyah (33) warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim, Selasa (17/10/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Dikarenakan ketakutan, korban lalu mengangkat daster dan membuka celananya.

 

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam video call tersebut.

 

Selang beberapa hari kemudian terdakwa kembali mengajak korban untuk video call dan mengajak korban untuk bertemu. Namun dikarenakan korban tidak mau, terdakwa langsung mengancam dengan berkata “ Kalau tidak mau ketemuan aku akan menyebarkan video call semalam sudah saya rekam semua!" 

 

“Kalau mau dihapus video tersebut ketemuan dulu!" ancam terdakwa pada korban.

 

Karena ketakutan, korban langsung mengiyakan perkataan terdakwa dan berjanji untuk bertemu di kebun karet belakang rumah korban  Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

 

Lalu  Selasa  25 April 2023 pukul 11.00 WIB terdakwa bertemu dengan korban di kebun karet. Di sana korban meminta terdakwa untuk menghapus video yang ada di handphone terdakwa.

 

Namun terdakwa langsung mengambil handuk yang sebelumnya dibawa oleh korban dan membentangkannya ke tanah.

 

Selanjutnya terdakwa mendorong korban dan menyuruh untuk tidur terlentang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan