Penyuluh Agama Non PNS dan Guru Rumah Tahfiz Qur'an Golongan Fisabilillah

Pos Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menyerahkan bantuan kepada asnaf Fisabilillah, penyuluh agama non PNS dan guru rumah Tahfiz Qur'an. Bantuan tersebut dari BAZNAS Kabupaten Musi Rawas. -foto : Muhammad Yasin/Linggau -

Bantuan tersebut sudah diserahkan pada acara Zakat Istana di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Kamis 21 Maret 2024.

Mengenai zakat mal yang diserahkan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Rp 200 juta tahun 1445 H, tahun lalu Rp 150 juta. "Artinya berkah harta beliau," katanya.

Zakat dari Bupati Muai Rawas  dan juga zakat dari Muzakki (orang yang menunaikan zakat) lainnya adalah amanah bagi BAZNAS untuk di-tasaruf-kan kepada yang berhak antara lain fakir, miskin, gharin, fisabillah, ibu sabil, mualaf, Amil dan riqab. 

BACA JUGA: PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi

Mengenai realisasinya berdasarkan regulasi berupa zakat yang diterima BAZNAS kalau didistribusikan dalam bentuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif dari sejak diterima  paling lama 3 bulan harus habis disalurkan. Atau 85 persen sudah tersalurkan dan 15 persen sebagai cadangan.

Cadangan ini untuk kalau terjadi musibah seperti banjir, kebakaran dan sebagainya. 

Kalau disalurkan untuk produktif seperti modal usaha melalui bank zakat minimal 6 bulan. 

"Jadi kita dikasih waktu 6 bulan kalau untuk produktif karena ada proses seleksi, pembinaan dan lain sebagainya, sebelum di-tasaruf-kan dalam bentuk modal. Kalau untuk yang konsumtif tadi 3 bulan," paparnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan