Pengamat Sebut Penyebab 10 Parpol Baru Gagal Masuk Parlemen

Peneliti DRK - Kurniawan Eka Saputra-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Calon Legistaif (Caleg) dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 baru tidak ada yang berhasil jadi Wakil Rakyat.

Baik ditingkat daerah kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. 

Apa penyebab Parpol baru tidak berhasil menempatkan wakilnya duduk menjadi Wakil Rakyat?

Berikut analisa Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK), Kurniawan Eka Saputra yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Kekayaan Caleg DPR RI, SN Prana Putra Sohe hingga Fauzi H Amro

Pleno penetapan hasil Pemilu 2024 telah dilakukan oleh KPU, dimana berdasarkan hasil perolehan suara secara nasional dan lokal tersebut telah ditetapkan Parpol mana saja yang lolos Parliementary Treshold (ambang batas parlemen) sebesar 4%, untuk mengirim wakilnya di parlemen dan parpol mana yang tidak lolos. 

Dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari 18 parpol nasional, dan 6 parpol lokal di Aceh, sebanyak 8 parpol lolos treshold 4% yaitu : PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN. 

Sedangkan 10 parpol lain yang tidak lolos treshold yang terdiridari Parpol lama dan baru yaitu : Partai Buruh (1,1%), Partai Gelora (1,75%), PKN (0,68%),  Partai Garuda (1,05%), PSI (2,78%), Partai Perindo (1,87%), Partai Ummat (1,01%), PBB 0,31 persen, Hanura 0,72 persen dan PPP (3,87%).

Lalu penyebab ketidak lolosan ambang batas parlemen bagi Parpol-parol baru? 

BACA JUGA:Ada yang Belum Mujur, Petahanan Terancam Keluar, Berikut Prediksi Nama-Nama Caleg DPR RI

Sejatinya, sejak ditetapkan Parliementary Treshold sebesar 4% sudah banyak Parpol yang melakukan keberatan. 

"Karena tidak mudah bagi parpol baru untuk meraih 4% suara sah nasional dalam Pemilu 2024," jelas Eka Rahman.

Bahkan Parpol lama seperti PPP pun terbukti tidak mampu meraih ambang batas tersebut. Beberapa hal ditenggarai menjadi faktor penyebab tidak lolos ambang batas parpol dalam Pemilu 2024 setidaknya :

Pertama, harus diakui bahwa Parpol-Parpol yang ada saat ini bukanlah 'parpol yang berbasis kader'. Artinya, kebanyakan parpol tidak memiliki basis massa yang jelas dengan 'ikatan-ikatan kesamaan ideologi'. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan