Beredar di Medsos Ada Pungli di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Berikut Penjelasan Kalapas
Akun Ninda Clara membagikan komentar yang ditulis oleh akun Putra Fahrezi.-Foto : Screen Shoot -Akun Ninda Clara
Hingga hari Minggu 24 Maret 2024, Akun Ninda Clara masih terus membagikan komentar akun Putra Fahrezi sembari menautkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Kemenkopolhukam RI, dan beberapa instansi terkait.
BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bernuansa Ramadan 2024, Kalapas : Semangat Beribadah
Menanggapi informasi yang beredar itu, saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan melalui Ka.KPLP, Metta Putra Minggu 24 Maret 2024 mengatakan dengan adanya cuitan akun @Putra Fahrezi dengan menyebutkan adanya pungli di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Metta Putra menyampaikan bahwa pemberitaan itu tidak benar, karena Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas pungutan liar (pungli).
“Untuk seluruh layanan di dalam Lapas Lubuk Linggau semuanya gratis dan tidak ada biaya apapun ataupun pungutan liar baik yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas,” ungkap Metta.
Kemudian, hal tersebut dipertegas dengan adanya beberapa maklumat baik di dalam blok hunian maupun ruang informasi bagi keluarga warga binaan.
Dikatakannya bahkan seluruh Warga Binaan di Lapas Lubuklinggau membuat surat pernyataan bahwa pelayanan di Lapas Lubuk Linggau tidak ada pungli.
Itu telah ditanda tangani seluruh Warga Binaan Lapas Lubuklinggau diatas materai.
“Dalam memperkuat pernyataan Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau tentang tidak adanya pungli di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau,” ungkap Metta.
Bahkan, kata Metta, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau telah melakukan sosialisasi. Yakni kepada perwakilan seluruh kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang hak-hak dan kewajiban warga binaan, disertai dengan penjelasan kepada WBP mengenai tidak ada pungli bagi seluruh WBP.
Kemudian, baik itu pungli bulanan kamar, pungli mutasi ke Lapas lain, pungli backup bangking, pungli pindah kamar serta pungli terhadap kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Kata dia, jika terjadi pungli kepada WBP agar segera melaporkan hal tersebut ke Ka.KPLP atau Kalapas, untuk segera diambil tindakan.
Kemudian kembali untuk mempertegas pernyataan tersebut, dilakukan sesi tanya jawab kepada seluruh perwakilan kamar warga binaan.
Yakni, tentang apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi dengan baik atau belum dan mengenai kewajiban mereka selaku warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Lubuklinggau.