Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024 Dievaluasi, Ada Apa ?
Anggota Bawaslu Puadi (pukul gong) membuka Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam. -Foto : Bawaslu RI-
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Memasuki tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bawaslu RI juga melakukan evaluasi tentang penanganan tindak pidana Pemilu 2024.
Evaluasi ini penting dilaksanakan, sebagai persiapan mereka melakukan pengawasan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Karena diketahui, Pilkada 2024 sudah didepan mata. Bahkan tahapan Pilkada sudah mulai dilaksanakan oleh penyelenggara.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Rabu 27 Maret 2024 Anggota Bawaslu Puadi menegaskan perlunya melakukan evaluasi penanganan tindak pidana Pemilu 2024, guna mencari solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.
Menurutnya perlu melakukan identifikasi permasalahan dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik, sekaligus mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan (Pilkada) Serentak tahun 2024 meskipun menggundakan undang-undang (UU) yang berbeda.
BACA JUGA:Wow, ada 450 ASN Dilaporkan ke Bawaslu
"Dalam menangani tindak Pemilu 2024 ada cerita baik, ada pula cerita kurang baik. Pengalaman selama menangani Pemilu 2024 perlu dilakukan evaluasi dari berbagai aspek dan kasus-kasus yang dirasakan menarik," katanya saat membuka Rapat Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini menilai perlunya evaluasi dari aspek perundang-undangan yang mana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersifat 'lex specialis' dengan waktu penanganan tindak pidana terbilang cepat.
Seperti Dia menerangkan, Pasal 486 UU 10/2017 yang berisi empat ayat menjelaskan keberadaan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dari tiga institusi, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dari mulai jajaran tingkat pusat (nasional), provinsi, hingga kabupaten/kota tentu mengalami permasalahan dalam proses melakukan penanganan tindak pidana pemilu.
BACA JUGA:Waduh, Ada 265 Laporan Masuk ke MK
"Penerapan norma hukum yang multi-tafsir, tidak aplikatif, dan adanya kekosongan hukum sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang menjadi catatan satu aspek perundang-undangan. Kemudian aturan pelaksana seperti PKPU (Peraturan KPU) dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Kemudian dari aspek teknis dalam kesiapan Gakkumdu yang kelembagaannya berkaitan tentang apakah pelaksanannya proses penanganan mengalami kendala. Hal-hal inilah yang menjadi catatan untuk kita evaluasi apa yang menjadi kendala. Termasuk dari aspek penganggaran," jelas kandidat doktor ilmu politik dari Universitas Nasional tersebut.
Lelaki berdarah Betawi kelahiran Bekasi, 4 Januari 1974 itu juga menunjuk, perlunya melakukan pembahasan evaluasi berdasarkan kasus-kasus menarik selama menangani tindak pidana Pemilu 2024.
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal. Juga berkaitan dengan yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Pastikan Ikut Bertarung di Pilkada Muba.