Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah
Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Sedangkan Burza, Devi, Nureda dan Yanti melarikan diri.
Mereka juga menemukan buah kelapa sawit sebanyak 92 janjang, 1 buah keranjang terbuat dari rotan, 2 buah dodos, 1 buah karung plastik.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (*)