Gara-gara Pasutri asal Musi Rawas ini, PT AKL Rugi Jutaan Rupiah

Pasutri yakni Terdakwa Catam (40) dan Terdakwa Misnawati (38) usai jalani sidang pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 6 April 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Sedangkan Burza, Devi, Nureda dan Yanti melarikan diri.

Mereka juga menemukan buah kelapa sawit sebanyak  92 janjang, 1 buah keranjang terbuat dari rotan, 2 buah dodos, 1 buah karung plastik.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal  363 ayat (1)  ke 4 KUHP. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan