Rumah Potong Hewan dan Unggas Belum Ada Yang Sudah Bersertifikai Halal

Jasa Penyembelihan (rumah potong hewan dan unggas) yang ada di Kabupaten Musi Rawas belum ada yang bersertifikasi halal. Tampak tim dari Pengawas Halal Kabupaten Musi Rawas lakukan pengawasan terhadap Jasa Penyembelihanm di Kecamatan Tugumulyo.-foto : dokumen Pengawas Halal Kabupaten Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ternyata jasa penyembelihan atau rumah potong hewan (RPH) dan unggas belum ada yang  sudah bersertifikasi halal baik RPH punya pemerintah maupun swasta. 

Hal itu terungkap dari hasil pengawasan jasa penyembelihan atau rumah potong hewan dan unggas yang dilakukan oleh tim pengawas halal Kabupaten Musi Rawas di Kecamatan Tugumulyo. 

Pengawasan dimpimon oleh Pengawas Halal Kabupaten Musi Rawas, Syaukani, S.Ag, M.Pd dan Swasno S.Pd.I dan didampingi Pendamping Produk Halal (PPH).  

Pendamping Produk Halal Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH LP3H) As Syfa’ Ruhiyah Kabupaten Musi Rawas, Irwan Hartono mengatakan bahwa dari sejumlah RPH yang dikunjungi belum ada satupun RPH yang punya sertifkasi halal, baik RPH punya pemerintah maupun milik pribadi.  

BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Akan Bahas 7 Raperda

"Rumah potong hewan wajib sertifikasi halal," katanya kepada KORANLINGAUPOS.ID.

Menurutnya RPH punya pemerintah tidak ada yang aktif. Pihaknya baru melihat RPH di Tugumulyo dan di Kecamatan Megang Sakti tidak ada yang aktif sehingga terbengkalai. 

"Dari sejumlah RPH yang kami datangi tidak ada satupun yang sudah bersertifikasi halal. Meraka ada yang siap untuk disertikasi dan ada yang belum siap," ungkapnya. 

Irwan Hartono menyebut ada juga rumah potong hewan milik non muslim. Untuk rumah potong hewan ataupun unggas milik non muslim harus memiliki tukang sembih muslim dan mengerti tata cara penyembelihan hewan secara Islam. 

"Tukang jagal di di rumah potong hewan yang ada saat ini memang telah dibekali pengetahuan tentang tata cara penyembelihan hewan secara Islam. Ada yang perlu diperbaiki terkait tata laksana penyembelihan hewan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pesantren Ramadhan 1445 H MIN 1 Musi Rawas Ditutup dengan Pembagian Zakat Fitrah

Untuk sertikasi rumah potong hewan dan unggas tidak masuk dalam program sertikasi halal gratis tapi yang reguler. Untuk melakukan sertifikasi halal rumah potong hewan dilakukan oleh tim sertifikasi halal dari Provinsi Sumsel. "Sertikasi rumah potong hewan dan unggas berbayar, tidak gratis yang gratis itu untuk UKM (usaha kecil menengah)," paparnya.         

Selaku pendamping produk halal Irwan Hartono bersama rekan kerjanya terus melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan terhadap pelaku UKM yang ingin mendaftarkan produk makanan dan minuman yang diproduksinya untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

"Kami terus melalakukan sosialisasi sekaligus pendampibgian terhadap pelaku UMK yang ingin mendafatrkan produknya mendapatkan sertifikasi halal," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan