MK Batal Panggil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK-Foto : Disway.id -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Seharusnya, hakim Mahkama Konstitusi akan memanggil Presiden Jokowi untuk menjadi saksi di persidangan sengketa Pilpres 2024. Namun rencana ini tidak dilakukan.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat berikan alasan alasan tidak panggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum (PHPU).

Dikutip dari Disway.id, dari kubu Anies dan Ganjar dalam persidangan mengatakan jika ada cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu Arief Hidayat menjelaskan MK menilai tak elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga bertanya apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," tegas Arief dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:Gerindra Yakin Hak Angket Batal Digulirkan

Arief mengatakan kalau Jokowi hanya kepala pemerintahan mungkin ada peluang untuk memanggilnya ke sidang sengketa Pilpres 2024. Namun, Jokowi menyandang status sebagai presiden dan kepala negara, hal itu tidak dilakukan.

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," jelasnya.

Sebelumnya sudah ada 4 menteri yang dipanggil oleh Hakim MK. Mereka memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

keempat menteri yang hadir ke Gedung MK, yaitu Menteri Keuangan Srimulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menko PMK Muhadjir Effendi. Mereka tampak hadir secara terpisah.

BACA JUGA:Waduh, Presiden Jokowi Diisukan Ingin Rebut Jabatan Ketum PDI-P. Ini Tanggapan Jokowi

menteri yang tiba pertama kali, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini pada pukul 07.23 WIB. Kemudian disusul oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada pukul 07.27 WIB.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut menyusul pada pukul 07.29 WIB. Sedangkan Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi menteri terakhir yang hadir di Gedung MK, pada pukul 08.16 WIB.

Diketahui, Menko PMK Muhadjir hadir bersama Sekretaris Kemenko PMK Andie Megantara dan Deputi 1 Bidang Bansos Nunung Nuryantoro. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan